Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.
Farhan menjelaskan, secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, aturan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur secara tegas sehingga memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan.
Ia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat guna memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Setelah proses koordinasi tersebut, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung untuk memastikan rencana kebijakan tersebut selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung tercatat mendekati 8.000 orang. Sementara itu, total Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Farhan menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan tetap harus diperhitungkan secara matang agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” katanya. (Gani Abdul Rahman)





