Polres Cimahi Tegaskan Kesiapan Penyidik Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Polres Cimahi menegaskan komitmennya dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan menggelar sosialisasi khusus bagi jajaran penyidik, Senin (19/01/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli, Agustiawan, S.H., M.H., dan menjadi langkah konkret Polres Cimahi untuk memastikan seluruh penyidik memahami secara menyeluruh perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi penyidik agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar. Penyidik tidak boleh salah langkah. Mereka harus benar-benar paham agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai hukum,” tegas AKBP Niko.

Ia menambahkan, profesionalisme penyidik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum secara adil. “Penyidik Polres Cimahi dituntut handal, presisi, dan taat aturan. Sosialisasi ini adalah bentuk keseriusan kami dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Agustiawan menjelaskan bahwa KUHP baru telah disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Perubahan substansi hukum pidana tersebut, menurutnya, harus dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan penerapan di lapangan. “Pemahaman yang keliru akan berdampak langsung pada proses penegakan hukum. Karena itu, penyidik wajib menguasai setiap perubahan yang ada,” jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur penyidik Polres Cimahi, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, hingga Satlantas. Para peserta dibekali pemahaman teknis mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian prosedur kerja dan penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

AKBP Niko kembali menegaskan bahwa jajaran Polres Cimahi siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten dan bertanggung jawab. “Kami siap. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memahami aturan baru. Polres Cimahi berkomitmen menjalankan penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Cimahi memastikan seluruh penyidik memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika hukum pidana nasional ke depan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *