Sah! APBD Cimahi 2026 Dipatok Rp 1,6 Triliun, Fokus ke Ekonomi Inklusif

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Ketetapan ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang disahkan pada 30 Desember 2025 lalu.

Mengusung tema pembangunan “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Peningkatan Pelayanan Publik,” postur anggaran kali ini mencerminkan upaya ambisius pemerintah daerah dalam mendorong roda ekonomi pascapandemi dan penguatan infrastruktur dasar.

Berdasarkan data yang dirilis, total Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp 1,402 triliun. Angka ini ditopang oleh dua pilar utama:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sebesar Rp 625,97 miliar, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Pendapatan Transfer: Masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi sebesar Rp 776,06 miliar, baik dari Pemerintah Pusat maupun antar-daerah.

Di sisi lain, Belanja Daerah diproyeksikan jauh lebih besar yakni mencapai Rp 1,608 triliun. Alhasil, APBD Kota Cimahi 2026 mengalami defisit sebesar Rp 205 miliar.

Menelisik lebih dalam ke pos belanja, Belanja Operasimemakan porsi terbesar senilai Rp 1,48 triliun.

Dana ini dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja hibah guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sementara itu, untuk mendukung akselerasi ekonomi, Pemkot Cimahi mengalokasikan Belanja Modal sebesar Rp 123,34 miliar. Dana ini akan difokuskan pada pengadaan peralatan mesin, pembangunan gedung, serta perbaikan jaringan jalan dan irigasi.

Untuk pos tidak terduga, pemerintah menyiapkan cadangan sebesar Rp 3,27 miliar sebagai bantalan risiko fiskal.

Untuk menutup celah defisit sebesar Rp 205 miliar tersebut, Pemerintah Kota Cimahi mengandalkan pos Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 205,40 miliar.

Dengan pengeluaran pembiayaan yang dipatok nol rupiah, maka pembiayaan netto diharapkan mampu menyeimbangkan neraca keuangan daerah di tahun 2026.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal, selaras dengan target pemerintah pusat dalam menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kualitas infrastruktur di tingkat regional. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *