Rumah Singgah Jadi Titik Awal Penanganan Terpadu Warga Rentan di Cimahi

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mulai menerapkan pola penanganan baru bagi warga rentan melalui pengoperasian rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mengubah pendekatan penanganan masalah sosial dari yang sebelumnya bersifat darurat dan sesaat menjadi lebih sistematis dan terukur.

Rumah singgah tersebut berfungsi sebagai tempat transit sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga yang mengalami krisis sosial, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Di tempat ini, warga tidak hanya diamankan, tetapi juga melalui proses asesmen untuk menentukan penanganan lanjutan yang paling sesuai.

Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menyebutkan bahwa rumah singgah menjadi simpul awal layanan terpadu. Setiap warga yang masuk akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus penilaian kondisi sosial dan kesehatan sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan, layanan rehabilitasi, atau dikembalikan ke pihak keluarga.

“Selama ini penanganan warga terlantar sering kali berhenti pada evakuasi. Dengan rumah singgah, prosesnya berlanjut hingga ada kejelasan solusi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Berlokasi di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, rumah singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan bangunan dua lantai.

Kapasitasnya terbatas, hanya lima orang, dengan masa tinggal maksimal lima hingga tujuh hari. Pembatasan tersebut dilakukan agar fungsi rumah singgah tetap sebagai ruang transit, bukan penampungan jangka panjang.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menilai keberadaan rumah singgah penting untuk memastikan respons cepat pemerintah ketika warga berada dalam kondisi darurat sosial.

Menurutnya, penanganan masalah sosial memerlukan kejelasan alur, kerja sama lintas sektor, serta pendekatan yang manusiawi.

“Negara harus hadir dengan cepat, tapi juga dengan sistem yang jelas agar penanganan tidak berulang,” kata Ngatiyana.

Selain sebagai tempat perlindungan sementara, rumah singgah juga menjadi penghubung koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, aparat kewilayahan, dan lembaga terkait lainnya.

Dengan skema ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap penanganan warga rentan dapat berlanjut ke solusi jangka menengah, bukan sekadar penanganan darurat di lapangan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *