Ayep Zaki Pimpin Rapat Implementasi Optimalisasi Pajak Daerah

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi guna membahas implementasi optimalisasi pajak daerah, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota (4/01/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabuni, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya.

Pembahasan rapat tersebut difokuskan pada strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, sehingga diperlukan sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Dalam arahannya, Ayep menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak oleh oknum aparatur pemerintah.

Ayep tidak memperkenankan adanya permintaan atau menerima apapun dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak.

Seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut turut dibahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *