TEROPONG INDONESIA – Potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belum terealisasikan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat. Komisi II DPRD KBB mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memungut pajak tersebut dari PT Palawi Risorsis, mengingat jasa perhotelan, makanan dan minuman, parkir, serta kesenian dan hiburan di kawasan yang dikelola perusahaan tersebut belum pernah menyetorkan kontribusi ke kas daerah.
PBJT Sebagai Hak Daerah yang Harus Dijaga
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, menjelaskan bahwa PBJT bukanlah hak pengusaha, melainkan titipan dari konsumen yang seharusnya disalurkan ke pemerintah daerah. Belum disetorkannya pajak ini sangat disayangkan karena dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kemaslahatan masyarakat KBB.
“Kami meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat segera mengambil langkah untuk memungut pajak tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Amung dalam keterangan pada Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah menghindari pemungutan ganda (double tax). Acuan yang digunakan adalah jawaban resmi dari Menteri Keuangan dan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Surat jawaban Menkeu jelas membedakan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan pajak jasa tertentu. PBJT adalah titipan dari konsumen, jadi haknya berada pada daerah – tidak ada keraguan tentang itu,” tegas Amung.
Tumpang Tindih Regulasi Jadi Tantangan
Permasalahan muncul karena adanya tumpang tindih aturan antara peraturan daerah tentang pajak dengan ketentuan yang berlaku di kawasan kerja PT Palawi dan kawasan hutan milik Perhutani. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 yang menyebutkan beberapa kegiatan di kawasan hutan tidak dikenakan pajak atau retribusi.
Namun Amung menegaskan, siapapun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan jasa hiburan, hotel, makanan, dan minuman tetap memiliki kewajiban sesuai aturan terbaru. “Intinya, kita harus memastikan tidak ada potensi kerugian pajak yang seharusnya menjadi bagian dari PAD KBB. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
PT Palawi Risorsis Menunggu Arahan Bersama
Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, mengakui bahwa pihaknya sedang menunggu arahan resmi terkait pemungutan PBJT. Permasalahan ini saat ini masih menjadi bahan pembahasan bersama beberapa kementerian pusat.
“Kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak akan mengganggu tata kelola keuangan negara,” jelas Yuswan.
Berdasarkan Landasan Hukum yang Kokoh
Amung juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemda KBB dalam menerapkan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berdasarkan aturan tinggi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Semua ini berlandaskan Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Dengan dasar hukum yang jelas ini, PT Palawi Risorsis seharusnya segera menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen kepada Pemda KBB,” tandas Amung.





