Wahyu Widyatmoko Ketua DPRD Cimahi tegaskan “Aspirasi Warga Harus Direspons, Terlepas Masuk Program atau Tidak

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Aduan warga terkait kebocoran atap masjid kembali mencuat dalam Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 Dapil 4.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa setiap kebutuhan masyarakat termasuk fasilitas keagamaan wajib ditangani, meskipun tidak tercantum dalam agenda prioritas pemerintah.

Reses yang digelar beberapa waktu lalu tersebut dihadiri jajaran Ketua RW dari Kelurahan Utama, Leuwi Gajah, dan Cibeber. Wahyu memastikan reses bukan forum eksklusif bagi kelompok tertentu, melainkan ruang terbuka bagi semua Ketua RW untuk menyampaikan persoalan warganya.

“Saya tidak memilah siapa yang dekat atau tidak. Semua Ketua RW saya undang. Aspirasi publik tidak boleh didasarkan pada kedekatan politik,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi via telpon.

Dalam sesi dialog, seorang warga bernama Ibu Nani menyampaikan kondisi masjid yang atapnya bocor dan minimnya fasilitas toilet umum di lingkungan setempat. Menjawab hal tersebut, Wahyu menegaskan bahwa pendanaan fasilitas keagamaan memang tidak dapat dialokasikan langsung melalui APBD, namun pemerintah tetap menyediakan jalur pendukung melalui mekanisme hibah.

“Fasilitas keagamaan harus mengikuti mekanisme hibah. Itu jalur resmi yang bisa dimanfaatkan, asalkan administrasinya lengkap dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wahyu menekankan bahwa skema hibah dapat digunakan oleh lembaga keagamaan untuk renovasi maupun pembangunan sarana pendukung. Ia memastikan bahwa pemerintah kota tetap membuka peluang bantuan selama prosesnya mengikuti aturan.

Selain perbaikan masjid, warga juga menyampaikan persoalan drainase, rutilahu, serta masalah ketersediaan air bersih. Wahyu menegaskan pentingnya seluruh aspirasi dicatat melalui aplikasi pengajuan yang ia sediakan, agar tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan.

“Semua kebutuhan harus masuk sistem. Dengan begitu, tidak ada aspirasi yang hilang atau tidak tercatat,” ujarnya.

Reses ini kembali memperkuat fungsi DPRD sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Wahyu menutup pertemuan dengan penegasan bahwa meski program pemerintah memiliki batas anggaran dan regulasi, keberpihakan kepada warga tidak boleh dibatasi.

“Program boleh terbatas, tapi komitmen melayani warga harus tetap tanpa batas,” tutupnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *