Bandung, Teropong Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah gencar melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil setelah melalui penyelidikan awal selama tiga bulan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa dasar penyidikan ini adalah Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/FG.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
“Penyidikan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan yang telah kami lakukan sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Kamis (30/10).
Kemarin, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta beberapa pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta yang terkait.
Selain pemeriksaan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi kantor OPD di lingkungan Pemkot Bandung.
“Dari penggeledahan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen-dokumen, telepon genggam, dan laptop yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan bahwa saat ini semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. “Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan. Status tersangka belum ditetapkan,” tegasnya.
Proses pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, dengan melibatkan lebih dari tiga orang saksi.
Kejari Kota Bandung menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
“Penyidikan ini tidak menargetkan individu tertentu. Kami bekerja sesuai prosedur hukum dan prinsip good governance untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kota Bandung menjadi lebih baik,” imbuh Irfan.
Dalam beberapa hari ke depan, Kejari Kota Bandung akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Kami telah menerbitkan surat panggilan untuk beberapa pihak tambahan guna memperjelas dan memperkuat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan ini,” tutup Irfan. (Gani Abdul Rahman)





