Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ngatiyana, Tegakkan Hukum dan Lindungi Generasi Muda

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Penegakan hukum terhadap tindak kejahatan narkotika kembali dikuatkan di Kota Cimahi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti hasil sitaan perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, uang palsu, hingga alat kejahatan.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung langkah Kejari Cimahi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Pada hari ini saya berada di Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, melaksanakan kegiatan yaitu penghapusan, pemusnahan daripada barang-barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kota Cimahi bermacam-macam bentuknya, baik itu ganja, alat narkotika, kemudian HP, dan macam-macam lainnya. Hari ini dihancurkan dan dihapuskan semuanya,” ujar Ngatiyana.

Ia menilai kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah masyarakat terutama generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami selaku pemerintah kota sangat mendukung kegiatan ini dalam penegakan aturan dan larangan-larangan yang tidak boleh, sehingga mendukung sekali kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika atau narkoba,” ucapnya.

Ngatiyana juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antarinstansi di Cimahi yang selama ini berjalan baik.

“Alhamdulillah, kami Forkopimda selama ini bekerja sama dengan baik antara Kejaksaan, Pemerintah, Polres, Kodim, Pengadilan, termasuk DPRD, yang menegakkan aturan dan kedisiplinan serta pencegahan terhadap penggunaan narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan Sirait menjelaskan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 127,5 gram, ganja 144,6 gram, tembakau sintetis sebanyak tiga botol atau sekitar 20 mililiter, serta alat-alat yang digunakan dalam peredaran narkotika seperti plastik klip, lakban, sedotan, timbangan, dan botol spray,” ujarnya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa dokumen dan surat-surat sebanyak 29 lembar, pakaian dan tas sebanyak 41 buah, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 840 lembar, serta barang bukti lain seperti gembok, linggis, tang, besi, satu unit televisi LCD, dan 14 unit telepon genggam.

“Makanya pada siang hari ini kami juga mengundang perwakilan dari Bank Indonesia untuk menyaksikan pemusnahan uang palsu tersebut,” tambahnya.

Menurut Kepala Kejari, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Kasusnya banyak, ini semua hasil gabungan dan dimusnahkan sekaligus. Untuk handphone yang masih layak akan dirampas untuk negara dan dilelang, sementara yang rusak ikut dimusnahkan bersama SIM card-nya agar tidak disalahgunakan,” jelasnya. (Gani Abdul Rahman,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *