Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, serta satuan pendidikan negeri se-Kota Cimahi.
Sejumlah narasumber hadir, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Erwin Kustiman, Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Fahmi Lidznillah, dan Pranata Humas Diskominfo Jawa Barat Rahma Sari Kusmiyati.
Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak dasar warga dan bukti nyata komitmen pemerintahan yang bersih.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia dan fondasi demokrasi. Pemerintah yang menutup diri dari publik sama saja mengingkari kepercayaan rakyat,” tegas Achmad.
Ia menambahkan, Rakor ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik, agar setiap unit kerja pemerintah mampu mengelola data dan aduan masyarakat dengan cepat, transparan, dan profesional.
“Kita tidak ingin keterbukaan hanya jadi slogan. Setiap aduan, setiap permintaan informasi, harus dijawab dengan kerja nyata,” ujarnya menekankan.
Achmad juga mengungkapkan capaian Kota Cimahi pada tahun 2024, di manaindeks keterbukaan informasi publik mencapai 93,64 (kategori informatif) dan SP4N-LAPOR! mencatat tingkat penyelesaian aduan 100% dengan rata-rata waktu tindak lanjut hanya 1,1 hari kerja.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkot Cimahi tidak akan berpuas diri.
“Masih ada ruang untuk perbaikan. Keterbukaan informasi tidak berhenti pada angka, tapi harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin Kustiman, mengingatkan bahwa transparansi merupakan tolak ukur integritas pemerintah daerah.
“Undang-Undang KIP bukan sekadar aturan, tapi jembatan antara badan publik dan masyarakat. Pemerintah yang terbuka akan melahirkan kepercayaan,” ujarnya.
Sedangkan narasumber dari Diskominfo Jawa Barat, Rahma Sari Kusmiyati, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mekanisme pengaduan publik. Ia menilai banyaknya laporan justru menunjukkan tingginya partisipasi warga.
“Banyak aduan bukan tanda buruknya pelayanan, melainkan bukti bahwa warga percaya salurannya terbuka. Yang penting adalah bagaimana pemerintah menindaklanjutinya,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan tidak ada ruang bagi praktik birokrasi tertutup. Pemkot berkomitmen memperluas akses digital, mempercepat pelayanan informasi, dan memastikan setiap aduan masyarakat menjadi bahan evaluasi, bukan ancaman.
“Transparansi dan partisipasi publik adalah dua kunci utama pemerintahan yang terpercaya. Cimahi siap memperkuat keduanya,” pungkas Achmad. (Gani Abdul Rahman)





