Dishub Cimahi Gelar Operasi Gabungan, Sejumlah Kendaraan Barang Langgar Jam Operasional

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Polres Cimahi, Garnisun, Polisi Militer, dan Kodim 0609 menggelar Operasi Penegakan Hukum Gabungan pada Rabu (15/10/2025) sore di kawasan Jalan Mahar Martanegara dan Bundaran Leuwi Gajah.

Operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap kendaraan angkutan barang dan umum yang melanggar ketentuan jam operasional, tidak memiliki kelengkapan administrasi, serta tidak laik jalan.

Sekretaris Dishub Kota Cimahi, Ir. Teti Megawati, MAB, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas angkutan jalan di wilayah perkotaan.

“Operasi seperti ini rutin dilakukan delapan kali dalam setahun. Fokusnya adalah pengawasan terhadap jasa angkutan barang dan penumpang,” ujar Teti di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan bersama aparat kepolisian dan instansi terkait dengan prioritas utama pada pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Jam larangan beroperasi berlaku pada pukul 04.00–06.00 WIB dan 06.00–08.00 WIB, terutama di jalur padat kendaraan.

“Kami juga melakukan pemeriksaan administrasi seperti SIM, uji KIR, serta aspek kelaikan kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, IPDA Mulyadi Yusuf, Kanit Kamsel Satlantas Polres Cimahi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan sistem penindakan menggunakan ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk memastikan proses yang lebih efektif dan transparan.

“Sasaran utama adalah kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional dan administrasi. Penindakan dilakukan secara elektronik untuk meminimalkan kontak langsung dan meningkatkan akurasi,” jelasnya.

Mulyadi menambahkan, para pelanggar tetap akan menjalani proses persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk pelanggaran lalu lintas dikenai tilang dan wajib mengikuti sidang. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi kendaraan, ditangani langsung oleh Dishub,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan barang diterapkan di sejumlah titik strategis, seperti perbatasan Leuwi Gajah, Belokan Leuwi Gajah, dan ruas Jalan Amir Mahmud, yang dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

“Kawasan ini memang menjadi perhatian khusus karena kerap terjadi kepadatan. Kami lakukan penindakan situasional dan koordinasi rutin dengan Dishub,” ucapnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para pengemudi angkutan barang agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah Cimahi.

“Kami harap para sopir memahami aturan ini dan tidak melintas di jam-jam terlarang,” tambah Mulyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Teti Megawati juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan masa berlaku uji KIR.

“Jika masa berlaku KIR sudah habis, segera lakukan perpanjangan. Saat ini layanan perpanjangan sudah gratis, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.

Dishub Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi gabungan secara berkala sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *