Bansos Kini Pakai Satu Data Nasional, Ini Aturan Terbarunya

H. Komar, S.E, ME, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Sumedang saat Diruangan Kerja, Rabu (27/08).

Pewarta : Steven Gervan

‎TEROPONG INDONESIA–Sumedang-,  Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial.

‎Keputusan ini menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) kini menggunakan satu data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan.

‎H. Komar, S.E, M.E, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

‎“Artinya, sekarang semua program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan atensi sosial hanya menggunakan satu data nasional, tidak lagi memakai data lain seperti DTKL,” ujarnya, Rabu (27/08).

‎Dalam aturan baru tersebut, keluarga penerima bantuan ditetapkan berdasarkan peringkat kesejahteraan (desil), yakni:

‎- Program Keluarga Harapan (PKH): diberikan untuk keluarga dalam kelompok Desil 1 sampai 4.

‎- Program Sembako/Bantuan Pangan (BPRD): diberikan untuk kelompok Desil 1 sampai 5.

‎- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): diberikan untuk kelompok Desil 1 sampai 5.

‎- Asistensi Rehabilitasi Sosial: diberikan untuk kelompok Desil 1 sampai 5, atau berdasarkan hasil asesmen lapangan.

‎Selain itu, bagi warga yang secara nyata berada dalam kondisi kurang mampu namun belum terdata dalam sistem, masih dapat diusulkan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan.

‎“Dengan adanya keputusan ini, penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir adanya perbedaan data, karena semua sudah terintegrasi dalam satu sistem nasional,” tambah H. Komar.

‎Keputusan tersebut berlaku sejak 26 Mei 2025 dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta pemerataan bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *