Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan perkembangan terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Yudi Koko. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Balai Kota Sukabumi, Selasa (6/8/2025).
Menurut Ayep, surat pemecatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah diterbitkan. Dengan demikian, terhitung sejak 1 Agustus 2025, Yudi Koko resmi tidak lagi berstatus sebagai ASN.
“Pemecatan Pegawai Negeri atas nama Yudi Koko suratnya sudah turun dari BKN. Terhitung 1 Agustus 2025 sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri,” jelas Ayep Zaki.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah selesai. Ke depan, kata dia, sanksi tegas juga akan diterapkan kepada ASN maupun tenaga non-ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Jadi sudah selesai, ya. Dan nanti siapa pun yang tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan, ke depannya bisa saja dikenai sanksi serupa. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kita sedang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (corporate governance),” ungkapnya.
Terkait persoalan utang-piutang yang menyeret nama Yudi Koko, Ayep menyebut hal itu sebagai urusan pribadi yang tidak bisa ia komentari lebih jauh.
“Kalau soal utangnya, itu urusan pribadi. Saya tidak bisa menjawabnya. Tapi kalau ada bukti bahwa itu terkait dengan anggaran pemerintah, kita akan tindak lanjuti sesuai data yang ada di BPK,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi diawasi oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau memang ada temuan, itu akan tercatat oleh BPK. Tapi kalau tidak ada temuan, berarti persoalan selesai. Semua anggaran Pemkot dikawal oleh Inspektorat. Jika ada laporan, biar Inspektorat yang menangani,” pungkas Ayep. (rifal)





