Dinas PUPR Kota Cimahi Bakal Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri di Daerah Aliran Sungai

TEROPONG INDONESIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melakukan langkah tegas terhadap warga yang bandel mendirikan bangunan liar di atas aliran sungai.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bakal menertibkan bangunan-bangunan liar di wilayahnya.

Salah satunya seperti bangunan liar yang diketahui milik warga bernama Iing ditertibkan petugas lantaran berada tepat di atas aliran sungai Cilember.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengendalian pelanggaran tata ruang kota yang mana banyak bangunan yang dilaporkan melanggar, kata Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Cimahi, Dewi Martiati saat ditemui di kantornya.

Dewi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Salah satu bangunan yang telah mendapat surat teguran adalah milik warga bernama Iing. Menurutnya, yang bersangkutan secara kooperatif bersedia membongkar bangunannya karena menyadari pelanggaran yang telah ia lakukan.

“Sebetulnya pihak kami hanya menindaklanjuti berdasarkan laporan dari DPKP Cimahi dan BBWS, bahwa ada 16 titik bangunan yang telah melanggar aturan lantaran berdiri di atas Sungai Cilember,” tambahnya.

Penertiban bangunan milik Iing itu baru tahap awal. Pihaknya masih berproses untuk memberikan surat teguran dan sanksi pada bangunan lainnya.

“Termasuk bangunan milik perusahaan yang telah melanggar aturan,” jelas Dewi.

Namun, Dewi mengakui bahwa proses penertiban tidak dapat dilakukan secara serampangan lantaran surat teguran tidak serta-merta dikeluarkan karena masih harus melalui kajian teknis dan koordinasi lintas sektor.

“Kami sudah turun ke lokasi dan mengkaji bersama konsultan serta pihak terkait. Memang ada beberapa bangunan lagi yang telah melanggar, jadi jumlahnya lebih dari 16. Ya, itu termasuk bangunan milik Medan Jaya dan Dewa Sutratex,” katanya.

Untuk dua perusahaan tersebut, Dewi menuturkan pihaknya masih dalam proses penentuan sanksi. Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk alokasi anggaran penertiban, masih terus berjalan.

“Untuk kedua perusahaan tersebut masih belum kami berikan teguran dan sanksi, lantaran ada proses tata cara dalam penentuan sanksi. Kami juga mesti menyiapkan anggaran, karena penertiban ini juga membutuhkan pembiayaan,” lanjutnya.

Dewi menegaskan, DPUPR telah mencatat seluruh bangunan yang melanggar aturan tata ruang di Kota Cimahi dan berkomitmen untuk menertibkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tak hanya bangunan yang berdiri di atas Sungai Cilember, namun semua bangunan yang melanggar pasti ditertibkan,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *