TEROPONG INDONESIA – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menyebut tengah melakukan monitoring pangkalan gas elpiji 3 kilogram di wilayahnya sebagai upaya mengantisipasi panic buying menyusul terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga gas melon tersebut.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kilogram sebesar Rp19.600 per tabung di tingkat pangkalan yang berlaku sejak 16 Juni 2025 lalu.
“Jadi monitoring itu kami lakukan untuk memastikan tidak ada pangkalan yang menjual gas melebihi HET. Namun untuk di Cimahi sendiri sejauh ini kondisinya masih relatif aman,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, Selasa 1 Juli 2025.
Indra menjelaskan, monitoring tersebut dilakukan selama tiga minggu, terhitung sejak pertengahan Juni hingga 3 Juli 2025.
Namun, pihaknya juga bakal tetap melakukan pemantauan secara berkala.
Dalam prosesnya, Indra berharap masyarakat bisa juga turut berperan dalam memberikan informasi tatkala ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau untuk warung-warung kecil di masyarakat kita tidak lakukan monitoring HET karena saat pembelian mereka mengeluarkan biaya operasional atau akomodasi,” jelasnya.
“Tapi kami berharap harga jual yang ditawarkan tidak terlalu mahal,” ucapnya.
Meski demikian, Indra mengimbau kepada masyarakat agar tak perlu khawatir akan terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga gas LPG 3 kilogram.
Sebaliknya, masyarakat harus lebih bijak dalam membeli dan menggunakan gas LPG 3 kilogram.
“Masyarakat sangat berperan penting dalam memberikan informasi, sehingga tak perlu panic buying. Sebab, kalau masyarakat panik dan membeli secara berlebihan, seberapa pun kuota yang disediakan tetap tidak akan cukup,” bebernya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, kenaikan harga gas LPG 3 kilogram terjadi karena dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak ada kenaikan. Termasuk, adanya kenaikan pajak membuat harga gas melon ini melonjak secara serentak di Bandung Raya.
Pihaknya juga tak memungkiri adanya beberapa laporan pelanggaran yang diterima pihaknya. Namun, langsung dilakukan pembinaan dan pangkalan siap mematuhi aturan.
“Dari total 336 pangkalan gas yang ada di Kota Cimahi, kita bersama tim gabungan sudah melakukan pantauan di 50 pangkalan yang tersebar di 15 kelurahan,” sebutnya.
Hasilnya, ungkap Indra, pelanggaran didominasi oleh pangkalan yang tidak memahami ketentuan HET gas LPG 3 kilogram yang baru.
Namun setelah diberikan pembinaan, sambung Indra, pihak pangkalan langsung memahami dan bersedia mengikuti aturan.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk berisi informasi HET terbaru gas 3 kilogram di setiap pangkalan. Ini sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat dan pemilik pangkalan agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





