Dituding Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Ketum Kadin KBB Laporkan Balik Dua Rekan Bisnisnya ke Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi

TEROPONG INDONESIA – Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma’arif mengambil sejumlah langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Diketahui, orang nomor satu di Kadin KBB itu diberitakan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp1,8 miliar oleh rekan bisnisnya berinisial D dan S.

Syamsul yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus Direktur PT Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) bersama Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut dituding dengan sengaja tidak melaksanakan perjanjian bersama yang disepakati dalam Akad Persetujuan dan Pembelian Fasilitas Akomodasi Haji di Arafah Muzdalifa-Mina Kota Mekkah, Saudia Arabia pada tahun 2024 silam.

Menanggapi hal itu, Syamsul Ma’arif mengambil sejumlah langkah tegas dengan melaporkan balik kedua rekan bisnis travelnya yang tak lain owner PT FRW dan PT MTU ke Mapolrestabes Bandung dan Mapolres Cimahi.

Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan dengan Nomor: STBP/242/V/2025/JBR/POLRESTABES atas nama Wati Patimah, Jumat 23 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.

“Jadi berita yang beredar ini saya anggap tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena isinya ngalor ngidul,” kata Syamsul Ma’arif di Mapolres Cimahi, Sabtu 24 Mei 2025.

Menurutnya, hal tersebut terbukti lantaran dalam berita yang beredar dirinya disebut menelantarkan jemaah, masalah umroh dan haji, padahal masalahnya bukan seperti yang diisukan.

“Masalah yang sebenarnya ini adalah transaksi jual beli akomodasi haji yang terdiri dari hotel, bus, transportasi dan tenda arafah,” tuturnya.

Syamsul menjelaskan, para pihak yang bertransaksi tersebut antara agen travel ke agen travel dan bukan ke jemaah jualan paket haji.

“Posisi saya mewakili PT TJWS yang diberitakan di media itu sebagai penjual akomodasi hotel, bus dan tenda arafah tahun 2024. Ini transaksi di haji tahun 2024,” jelasnya.

Tak cuma itu, lanjut Syamsul, perjanjian juga dilakukan secara legal. Termasuk di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban.

Kemudian, apabila terdapat hal-hal yang mungkin di luar hak dan kewajiban atau ada masalah di situ diatur pasal-pasalnya dan bagaimana penyelesaiannya.

“Ada satu perjanjian yang disebutkan satu pihak di media, salah satunya itu dinotariskan. Jadi akadnya bisnis dan kalau terjadi wanprestasi ini masuknya perdata, sehingga bukan pidana, penggelapan maupun penipuan,” terangnya.

Atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, tegas Syamsul, pihaknya telah membuat laporan balik ke Mapolrestabes Bandung pada Jumat 23 Mei 2025 malam dan ke Mapolres Cimahi pada Sabtu 24 Mei 2025.

“Saya melaporkan atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan merasa dirugikan. Laporan pertama dilakukan di Mapolrestabes Bandung karena kantor kita ada di Bandung atas nama Ibu Wati Patimah sebagai Direktur Keuangan saya,” tegasnya.

“Malam ini saya buat laporan ke Polres Cimahi, hanya mereka menyarankan untuk membuat hak jawab ke media yang memberitakan dugaan tindak pidana itu,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Syamsul, laporan ke Polres Cimahi ini dilakukan atas tindakan yang mereka lakukan di luar hukum atau di luar kesepakatan dari perjanjian.

“Jadi sudah dua laporan termasuk malam ini yang sudah saya lakukan. Sementara untuk media yang awal memberitakan, melalui kuasa hukum di Jakarta saya mencoba mengkonfirmasi sambil prosesnya berjalan,” bebernya.

Syamsul menyebut, pihaknya bakal mengambil tindakan hukum jika seandainya media tersebut tidak memberikan kesempatan hak jawab kepada dirinya.

“Saya berharap kepada media atau siapapun untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *