Oleh: Nurkhamdani, S.IP, M.M
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
Biro Perencanaan dan Keuangan
Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN)
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pada Pasal 3 menyebutkan Bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Salah satu fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah Fungsi Alokasi yang mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyediakan dan Mendistribusikan sumber daya keuangan untuk berbagai sektor Publik. Guna menstabilkan perekenomian Negara APBN juga memiliki fungsi untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian Fundamental yang dikenal dengan fungsi Stabilisasi. Amanat para pendiri Negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian APBN harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan tidak membedakan status ekonominya.
Penggunaan dana APBN harus dilaksankan secara ekonomis, efisien dan tepat sasaran mengingat kondisi ekonomi saat ini dalam beberapa sektor belum stabil termasuk kondisi ekonomi dunia. Pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pada Kementerian/ Badan/ Lembaga terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal. Untuk Belanja Pegawai akan mengalami kesulitan untuk dilakukan efisiensi karena terkait dengan hak pegawai dan tunjangan yang melekat yang menjadi hak pegawai dan anggota keluarganya. Belanja Barang berupa Belanja Bahan, Belanja Barang Operasional, keperluan sehari – hari perkantoran, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, honor kegiatan, honor nara sumber dan beberapa belanja lainnya dapat dilakukan efisiensi dengan melakukan belanja hanya yang memang sangat diperlukan untuk layanan terhadap masyarakat.
Adapun terkait kelompok akun belanja 53 berupa Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan. Serta Belanja Modal lainnya dapat dilakukan penghematan/efisiensi dengan memprioritaskan Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang sangat dibutuhkan dengan segera pembangunannya dan nantinya sangat menunjang untuk peningkatan layanan kepada Masyarakat. Termasuk juga Belanja Peralatan dan Mesin yang benar – benar diperlukan untuk layanan kepada Masyarakat umum.
Pendahuluan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang – undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungawab , dan memperhatikan rasa keadilan dan tanggung jawab. Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Salah satu fungsi APBN adalah Fungsi Alokasi , yang mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Dengan melihat salah satu fungsi ini, maka pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dengan efisiensi adalah sesuai dengan amanat undang – undang.
Efisiensi anggaran pada salah satu kegiatan atau pada jenis belanja tertentu dialihkan pada belanja yang memang sangat diperlukan untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak adalah suatu program yang sesuai dengan tujuan bernegara yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Kebocoran anggaran dapat dipersempit dengan meningkatkan tata kelola anggaran berupa efisiensi anggaran pada jenis anggaran yang memang dapat dipangkas karena masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi. Program/Kegiatan yang ada pada Kementerian/Lembaga Negara harus dipastikan tidak terdapat program yang sifatnya tidak berpengaruh secara signifikan untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat atau layanan yang lebih mudah terhadap kepentingan masyarakat umum, karena mengingat diantara tujuan fungsi alokasi APBN adalah:
- Mengurangi pengangguran yang ada pada masyarakat serta pemborosan sumber daya;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
- Mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial antar daerah/wilayah serta kelompok masyarakat;
- Mencapai sasaran – sasaran pembangunan jangka panjang;
- Mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Kebocoran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat terjadi pada Kementerian/ Badan/ Lembaga Negara jika para pelaksana atau pengelola keuangan pada Kementerian/ Lembaga/ Badan negara tersebut tidak menyadari sesungguhnya uang yang dikelola merupakan uang negara yang berasal dari sumber daya alam, pajak, penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya dikelola dengan bijak untuk kesejahteraan bersama sesuai dengan hak dan kewajiban masing – masing sebagai warga negara. Prioritas penggunaan anggaran merupakan pertimbangan para pengelola anggaran untuk mengalokasikan anggaran yang dikelolanya dengan mengedepankan keadilan sosial dan pemerataan bagi seluruh warga negara dan seluruh wilayah negara.
Deskripsi Masalah
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diharapkan sesuai dengan harapan seluruh Masyarakat Indonesia untuk mensejahterakan Rakyat dan terciptanya stabilitas ekonomi untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efektif dan efisien merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia. APBN memiliki peranan yang sangat vital dalam mencapai pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan, kestabilan keuangan negara, dan perwujudan rakyat yang adil dan makmur. Tujuan utama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah untuk membiayai kegiatan pemerintah termasuk penyediaan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat, Pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Negara dan masyarakat, serta untuk melaksanakan program sosial.
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai saat ini masih belum semuanya sempurna sebagiamana tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun peraturan terkait pelaksanaan APBN yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Masih terdapat beberapa belanja pada Kementerian/Lembaga/ Badan Negara yang dipandang belum efektif dan efisien terkait dengan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/ DIPA yang dikelola. Selain itu masih terdapat kebocoran dana APBN baik terkait dengan pembayaran Belanja Pegawai, Belanja Barang maupun Belanja Modal. Pengeluaran yang tidak terlalu penting misalnya untuk seremoni, seminar yang tidak langsung berdampak pada peningkatan ekonomi kehidupan masyarakat masih banyak dilaksanakan dengan menggunakan dana yang tidak sedikit.
Belanja Barang berupa belanja perjalanan dinas belum semuanya dilaksankan dengan prinsip efisien. Sebagai suatu contoh kegiatan yang seharusnya kegiatan rapat dapat dilaksanakan secara daring, masih ada beberapa pelaksana kegiatan yang mengajukan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan rapat tersebut . Biaya Keperluan sehari – hari perkantoran berupa pengadaan snack dan atau makan rapat/ jamuan tamu masih belum semuanya dihemat. Optimalisasi penggunaan teknologi informasi perlu diterapkan dalam rangka efisiensi anggaran khususnya terkait dengan pelaksanaan rapat/pertemuan. Kelemahan pengelolaan anggaran terkadang masih terdapat dalam pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran berupa perencanaan yang kurang optimal sehingga pengadaan barang/ jasa terkadang dilakukan mendekati akhir tahun anggaran.
Pengadaan Peralatan dan Mesin serta pengadaan bahan yang dilaksanakan pada akhir tahun selain kurang optimal dalam penggunaannya juga berpengaruh terhadap output yang dihasilkan dari Peralatan dan Mesin/bahan tersebut. Jika pengadaan peralatan dan mesin serta barang dapat dilaksanakan tidak menunggu akhir tahun akan ada beberapa keuntungan diantaranya Peralatan dan mesin atau bahan tersebut segara dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang kaitanya dengan kebutuhan untuk layanan masyarakat akan lebih cepat dinikmati oleh masyarakat.
Selain lebih cepat dapat dimanfaatkan ada kemungkinan ada harga barang yang mengalami kenaikan pada akhir tahun. Jika pengadaan yang dilakukan dengan tender ada kemungkinan tender batal atau jika terjadi bencana akan sulit untuk mengalihkan jadwal pengadaan yang pada akhirnya pengadaan barang tersebut gagal dilaksanakan. Jika pengadaan dilakukan dengan segera maka ada kesempatan untuk perpanjangan waktu atau jika pengadaan dengan tender gagal masih dapat dilakukan beberapa alyernatif untuk terlaksananya program /kegiatan tersebut.
Untuk mengurangi Pemborosan dan untuk efisiensi anggaran juga dapat dilakukan dengan efisiensi terhadap alih daya yang terkait dengan pengamanan, kebersihan dan layanan kendaraan. Pengurangan bahan untuk layanan kebersihan dan keamanan dengan tidak mengurangi layanan terhadap pegawai bisa dilaksanakan dengan optimalisasi anggaran berupa optimalisasi pegawai dengan memperhatikan sistem keamanan yang sudah semakin efektif dengan peralatan modern. Pelayanan kendaraan bisa dikurangi dengan mengurangi sewa kendaraan maupun BBM yang benar -benar untuk layanan operasional layanan perkantoran yang berpengaruh pada layanan untuk publik bukan dipakai untuk pelayananan perorangan.
Undang – Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 mengamanatkan terkait dengan reformasi dari sisi belanja dijalankan melalui penguatan belanja agar agar dilaksanakan dengan lebih berkualitas dengan spending better. Upaya yang dilaksanakan adalah dengan melakukan pengedalian belanja supaya lebih efisien, lebih produktif dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program – program pembangunan yang bersifat prioritas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan amanat undang – undang tersebut setiap Kuasa Pengguna Anggaran dan para pejabat pelaksana anggaran harus dapat menerapkaan prinsip pelaksanakaan pengeluaran anggaran harus berkualitas. Pelaksanaan pembiayaan kegiatan juga harus menerapkan prinsip efisien, dan pembiayaan yang dikeluarkan harus bersifat lebih produktif untuk meningkatkan ekonomi yang makin kuat serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Sejalan dengan semangat efisiensi anggaran, Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 diantaranya mengamanatkan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Selain hal tersebut juga mengamanatkan agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementeriaan/Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberika arahan terkait Mekanisme Penghematan Anggaran pada tahun 2025. Ngaraa
Dengan prinsip tersebut setiap Kementerian /Lembaga dalam menyusun Anggaran tidak harus mengacu pada besaran anggaran yang diterima tahun lalu. Penyusunan Anggaran harus sesuai dengan kebutuhan pertahun berjalan sesuai dengan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya dengan prinsip penghematan dan dapat meningkatkat layanan yang lebih baik terhadap masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan
Dengan menyadari sepenuhnya bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ APBN merupakan Uang yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada Rakyat, maka dalam pengelolaan APBN para Penanggungjawab dan Pengelola Keuangan Negara harus menerapkan prinsip Efisien dan efektif serta selalu memperhatikan setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabel untuk meningkatkan layanan kepada Masyarakat. Undang – Undang tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Aturan terkait lainnya tentang perlunya pelaksanaan anggaran yang Efisien sangat lengkap untuk mengelolaa APBN yang lebih bijaksana dengan tujuan akhir kemakmuran dan keadilan yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia dengan prinsip Keadilan dalam kemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan.
Efisiensi Anggaran akan dapat dilaksanakan dengan baik dan tetap terlaksana tugas pokok dan fungsi suatu kementerian ketika semua Pengguna Anggaran, Para Pengelola Anggaran dan semua Pegawai di suatu Kementerian/ Badang/ Lembaga Pemerintah telah dapat menyusun dan mengelola anggaran dengan prinsip anggaran harus efektif atau efisien. Dengan semangat Nasionalisme dalam pengelolaan anggaran dan menyadari bahwa Undang Undang Dasar Tahun 1945 telah mengamanatkan ” Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat. Mekanisme dalam Implementasi Efisiensi pelaksanan APBNdapat berupa:
- Mengurangi Pemborosan anggaran dengan memperketat pengawasan yang dimulai saat penyusuan anggaran;
- Mengurangi kegiatan seremoni, seminar yang membebani anggaran dan anggaran dapat dialihkan langsung untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat;
- Mengurangi Perjalanan dinas jabatan dan jika terpaksa harus dilakukan perjalanan dinas, maka mengurangi jumlah hari dan jumlah personil yang melakukan perjalanan dinas serta memilih moda transportasi, penginapan, sewa dan biaya terkait lainnya yang dibawah standar biaya;
- Penghematan energi, listrik dan yang lainnya termasuk pembatasan penggunaan AC;
- Membentuk satuan tugas hemat energi di tingkat satuan kerja dan Kementerian/Lembaga /Badan;
- Pengurangan kebutuhan Outsourcing, dengan mengoptimalkan pegawai yang sudah ada dan mengurangi pelayanan outsourcing kepada pegawai tertentu;
- Meningkatkan kesadaran pegawai terkait kebersihan dan kedisiplinan sehingga bahan untuk biaya pemeliharaan Gedung/Bangunan serta peralatan dan mesin dapat dikurangi.
Kesimpulan
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pada Pasal 3 menyebutkan Bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Ini merupakan amanat dari Undang – Undang Keuangan Negara dan ditindakkanjuti dengan Undang – Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 mengamanatkan terkait dengan reformasi dari sisi belanja dijalankan melalui penguatan belanja agar dilaksanakan dengan lebih berkualitas dengan spending better. Speding better adalah Strategi Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas belanja Negara.
Tujuan dari Spending better tentunya sangat sesuai dengan amanat undang undang Dasar Negara Repuplik Indonesia yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 diantaranya mengamanatkan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Dengan Amanat Undang – Undang, Instruksi Presiden, dan Ketentuan dari Menteri Keuangan maka sudah sangat jelas bahwa Pemerintah sangat berkomitmen terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efesien dan ekektif. Pemerintah juga berkomitmen menjalankan amanat untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia dengan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kemakmuran seluruh Masyarakat Indonesia. Selain pengelola anggaran seluruh pegawai juga harus berpartisipasi dalam melakukan penghematan/efisiensi anggaran dengan tidak mengajukan kegiatan yang sebetulnya tidak harus membebani APBN.
Peranan seluruh Masyarakat juga diperlukan dengan berpatisipasi menjaga asset Negara agar tidak dilakukan pengeluaran biaya pemeliharaan terhadap Asset Negara. Peranan dunia usaha juga sangat diperlukan partisipasi dalam penghematan anggaran Negara. Sebagai Mitra dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mempunyai komitmen untuk membangun ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan kesejahteraan dan keadilan bagi Masyarakat dapat terwujud dalam Negara Republik Indonesia.
Daftar Pustaka;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 62Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025;.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisensi Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S- 37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian /Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025