(TEROPONG INDONESIA)-, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan untuk menilai kinerja kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dr. Yudi Saparudin S.Pd, M.P, Asesor dari KCD VII Dinas Pendidikan Jawa Barat menjelaskan sacara keseluruhan tupoksi pengawas dalam PPKS untuk pendampingan dalam menyusun rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh kepala sekolah dan timnya.
“Agar terjamin pelaksanaan pendidikan yang bermutu atau berkualitas, maka harus berbasis data. Khususnya dari rapor pendidikan tentang komponen apa saja yang harus dibenahi” jelasnya saat wawancara bersama media cetak dan online di ruang kerja Kepala SMA Nugraha, setelah melaksanakan PKKS, di Jl. PLN Dalam No.1, Ciseureuh, Kec. Regol, Kota Bandung (6/1/2024)
Menurutnya sesuai Manajemen Berbasis Sekolah, kepala sekolah diberi keleluasan untuk mengelola sekolahnya menjalankan visi misi dari Dinas Pendidikan dan Yayasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka harus ada penilaian secara rutin perihal kinerja kepala sekolah untuk dilaporkan ke Kemendikdasmen.
“Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) menggunakan 8 standar nasional pendidikan (SNP) sebagai acuannya, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Tenaga Kependidikan (GTK), Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan hingga Standar Pembiayaan. Dengan tujuan agar siswa yang dididik mencapai kompetensi atau karakter, sesuai yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Menurutnya penilain PKKS yang dilaksanakan oleh Yayasan dengan Dinas Pendidikan itu berbeda perihal intrumen yang digunakannya. Sehingga ke dua hal tersebut dapat mendorong kepala sekolah untuk lebih memajukan lembaga pendidikannya dengan inovasinya.
Kepala SMA Nugraha Kota Bandung, Riki Suryadi, S.H., M.Si mengungkapkan bahwa sebagai kepala sekolah swasta harus menjalani penilaian tentang kinerjanya dari Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan yang memberikan perpanjangan tugas sebagai kepala sekolah.
“PKKS bisa disebut mirip-mirip sebagai akreditasi kecil yang berlangsung setiap tahun, jika dibandingkan dengan akreditasi sekolah yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahunan”ungkapnya
Menurutnya kalau intrumen penilaian yang digunakan oleh Yayasan cenderung berhubungan dengan loyalitas, kerjasama, cara komunikasi, lalu jumlah siswa hingga kualitas lulusannya, peningkatan sarana dan pemiliharaannya. Sedangkan dari Dinas Pendidikan lebih kepada penyelenggaraan pendidikan, kompetensi guru, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Jangka Mengenah, Rencana Kerja Jangka Panjang. Serta komponen yang harus diperbaiki dari hasil potret rapor pendidikan yang bersumber dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer.





