Teropong Indonesia (Kota Bandung)-, Ketua bidang advokasi Persatuan Wartawan Indonesia / PWI Jabar, H. Agus Dinar mengarahkan agar wartawan yang ikut serta dalam pemilihan legislatif atau Pemilu 2024 segera mengundurkan diri atau memilih non aktif. Hal itu berdasarkan Seruan Dewan Pers Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.
Aturan tersebut dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Maka Dewan Pers perlu menegaskan kembali peran pers antara lain:
“Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers nasional melaksanakan peranan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (Pasal 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers nasional melaksanakan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasal 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers nasional melaksanakan peranan memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers),”jelasnya kepada media cetak dan online Koran SINAR PAGI
Selain itu, ada kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar, sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).
Pers Indonesia juga harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu, dan tidak justru sebaliknya, menjadi “pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media (Butir 4 Deklarasi hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu).
Di pihak lain, tak dapat dipungkiri bahwa, dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai wakil rakyat/perwakilan daerah adalah hak hasasi setiap warganegara, termasuk wartawan. Karena itu, dengan ini Dewan Pers menyerukan kepada setiap wartawan yang memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun menjadi anggota tim sukses perorangan caleg, partai maupun pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) untuk:
1. Non aktif sementara sebagai wartawan.
2. Mengundurkan diri sebagai wartawan.
Menurutnya khusus anggota PWI diatur di kode perilaku wartawan PWI, yakni harus cuti atau mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Ini dimaksudkan untuk menghindarkan konflik kepentingan. Dan secara umum wartawan Indonesia harus mempedomani peraturan atau surat keputusan atau surat edaran dewan pers.
H. Agus Dinar juga menyampaikan bahwa Fungsi media di masa Pemilu ini patokanya ialah dengan menggunakan model dan struktur berita (pariwara). Pemuatan iklan harus disertai keterangan yang jelas sebagai iklan. Penegakan prinsip ini menjadi satu upaya serius untuk menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi selama proses Pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapat informasi yang benar.
“Dewan Pers mempedomani ketentuan di dalam UU Pers dan KEJ dalam menindak perusahaan pers yang diduga melanggar ketentuan terkait berita atau iklan politik. Sedangkan sanksi terhadap peserta Pemilu sebagai pihak pemasang iklan di media massa, sesuai ketentuan UU Pemilu, akan diselesaikan oleh lembaga penyelenggara Pemilu (KPU/KIP/Bawaslu/Panwaslu). Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa,”ucapnya