Teropong Indonesia (Musi Rawas)-, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura telah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur kerjasama Pers/Media Massa dan pengadaan barang atau jasa, sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan.
Karena, pers adalah mitra dari Pemerintahan dalam menyebarluaskan informasi program khususnya di wilayah Kabupaten Mura.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Mura, Muklisin mengatakan, rencana Pemerintah Daerah dalam mengatur kerjasama publikasi dengan pers itu.
Memang wacana penyusunan Perbup tentang kerjasama dengan media massa, sudah lama muncul. Namun baru di tahun 2023 ini penyusunan Perbupnya masih dalam proses.
” Kemungkinan di dalam tahun 2023 ini juga Perbup tentang kerjasama dengan media juga akan terlaksana,karena masih proses menungu dari pihak legislatif,” kata Kabag Hukum kepada Media Cetak dan Online Koran SINAR PAGI (28/4/2023)
Ia menjelaskan untuk Perbup itu nanti memang ada beberapa persyaratan kerjasama kemitraan dan publikasi kegiatan Pemkab Mura.
Yang akan diatur dalam Perbup, termasuk syarat wartawan yang melakukan kegiatan peliputan atau jurnalistik di Pemkab Mura, sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Selain itu juga Perbup nanti tidak membungkam kebebebasan pers, sebab kerjasama publikasi adalah ranah marketing media dan media sebagai perusahaan.
“Jangan sampai kerjasama publikasi membungkam pers, tapi tetap kritis. Jangan sampai Pers membela yang bayar, itu kliru,”jelasnya.
Dia memaparkan rencana penyusunan Perbup kerjasama tersebut atas usulan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Bertujuan agar masyarakat mendapat informasi untuk mendukung pembangunan pemerintah. ” Jangan sampai ada program pemerinta, tapi orang wilayah Kabupaten Mura tidak tahu informasi,” paparnya