Wali Kota Sukabumi Tegaskan RT/RW Bagian dari Struktur Pemerintahan, Forum Harus Miliki Legalitas

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan paling bawah yang berada dalam lingkup eksekutif daerah. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penjelasan terkait posisi dan peran RT/RW dalam pemerintahan berlangsung di ruang utama Balai Kota Sukabumi, (21/05/26).

Menurutnya, struktur pemerintahan dapat dianalogikan seperti tubuh manusia, di mana kepala daerah menjadi pusat kendali, sementara unsur lainnya menjalankan fungsi masing-masing.

“RT dan RW itu bagian dari struktural pemerintahan. Sama seperti lurah, ASN, hingga wakil wali kota, semuanya berada dalam struktur eksekutif. Bedanya dengan organisasi masyarakat atau forum lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RT dan RW memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi masyarakat, termasuk dalam proses perizinan dan pengurusan berbagai dokumen.

“Begitu besar kekuatan RT dan RW. Tanpa tanda tangan RT dan RW, masyarakat sering kali tidak bisa melanjutkan proses administrasi atau perizinan. Itu karena mereka bagian dari pemerintah,” katanya.

Wali Kota juga meminta agar aspirasi RT dan RW disampaikan langsung sesuai jalur struktural pemerintahan, tanpa perlu melakukan aksi berlebihan ataupun bergerombol.

“Kalau ada aspirasi, datang saja langsung. Tidak perlu kemana-mana atau membuat mekanisme yang berlebihan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan nama forum atau kelompok yang mengatasnamakan RT/RW. Menurutnya, setiap forum harus memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi.

“Kalau mengatasnamakan forum dan lain sebagainya, itu harus jelas badan hukumnya. Harus ada legalitasnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyinggung janji-janji politik yang pernah disampaikan sebelum menjabat. Ia menegaskan bahwa setelah resmi menjadi kepala daerah, seluruh kebijakan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika sebelum menjabat, apa yang saya sampaikan adalah hak pribadi. Tapi setelah menjabat, saya terikat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Saya tidak bisa melawan aturan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku tetap berupaya menjalankan berbagai program yang sebelumnya pernah dijanjikan kepada masyarakat, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *