Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menegaskan bahwa setiap organisasi atau forum yang mengatasnamakan masyarakat harus memiliki legalitas yang jelas serta terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki kepada awak media usai menanggapi hasil audiensi RT/RW bersama DPRD Kota Sukabumi yang berlangsung pada 20 Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan di ruang utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/05/2026).
Menurut Ayep, seluruh kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi akan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah yang berlaku.
“Jadi saya akan mengacu semua kepada undang-undang, protokol pemerintah maupun aturan perusahaan. Ketika sesuai dengan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah maupun Perda, maka kami akan komitmen dan konsisten menjalankannya,” ujar Ayep.
Ia menegaskan, forum atau kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi tertentu harus memiliki legitimasi hukum yang jelas.
“Termasuk ketika mengatasnamakan forum, harus jelas legalitasnya dari Kementerian Hukum. Apakah sudah terdaftar atau belum. Kemudian juga harus ada tembusan ke Kesbangpol. Jadi forum yang bergerak di Kota Sukabumi harus jelas status hukumnya,” tegasnya.
Ayep mengatakan, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kota Sukabumi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Ayep juga menanggapi soal usulan Dana Abadi yang sempat disampaikan dalam audiensi. Ia menilai skema tersebut tidak memungkinkan untuk diterapkan karena berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masalah Dana Abadi itu tidak mungkin dilaksanakan. Kalau dipaksakan justru akan menjadi temuan BPK. Kami saat ini fokus menyelesaikan temuan – temuan BPK yang ada dan meminimalisir potensi temuan baru,” ungkapnya.
Terkait Dana Kelurahan, Ayep memastikan pemerintah daerah tetap akan menjalankan aturan yang sudah berlaku dan tidak akan mengubah mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara mengenai Program P2RW, Ayep menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tetap mempertimbangkan keberlanjutan program tersebut. Namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran daerah dan transfer dana dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pembangunan Kota Sukabumi ke depan akan lebih mengutamakan kualitas dibanding membagi anggaran menjadi terlalu banyak paket pekerjaan.
“Kebijakan pembangunan Kota Sukabumi lebih mengacu kepada kualitas pembangunan. Jadi anggaran tidak akan dipecah menjadi terlalu banyak paket yang akhirnya kualitasnya tidak maksimal,” katanya.
Ia menyebut sejumlah proyek prioritas yang tengah berjalan di antaranya pembangunan Jalan Gudang, Jembatan Kopeng, Gapura Batas Kota, Jalan Pelabuhan II, hingga penataan trotoar dan kawasan lainnya.
Ayep juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu kepastian transfer dana TKD (Transfer ke Daerah) dari pemerintah pusat yang nilainya diusulkan mencapai sekitar Rp. 210 miliar.
“Saya sudah meminta Sekda dan BKPD segera bersurat dan saya sendiri akan datang ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan kepastian transfer TKD tersebut,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ayep menegaskan komitmennya menjaga kualitas pembangunan serta memastikan penggunaan APBD benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
“Tidak akan ada lagi anggaran APBD menjadi bancakan atas nama proyek atau paket. Semua harus berkualitas dan benar-benar untuk rakyat,” pungkasnya. (fal)





