Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi hingga kini belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri. Kondisi tersebut membuat kepastian nasib para guru honorer masih menggantung sambil menunggu arahan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan surat edaran dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memang telah diterbitkan sejak 13 Maret 2026. Namun, implementasi di daerah belum bisa dijalankan karena petunjuk teknis pelaksanaan belum diterima.
“SE-nya memang sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk teknis,” ujar Nana belum lama ini.
Menurutnya, tanpa adanya regulasi teknis yang jelas, pemerintah daerah belum bisa menentukan langkah lanjutan, termasuk skema penugasan maupun penyesuaian kebijakan di tingkat sekolah.
“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena regulasi teknisnya masih dalam proses dari pusat,” tambahnya.
SE Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa masa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
Meski demikian, belum adanya penjelasan teknis menimbulkan tanda tanya besar, khususnya bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.
Ketidakpastian tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer, terutama terkait keberlanjutan status kerja, pendapatan, hingga penempatan tugas ke depan.
Di sisi lain, Disdik Kota Cimahi menegaskan akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah pusat dan siap menjalankan aturan setelah petunjuk teknis resmi diterbitkan.
Sementara menunggu keputusan lanjutan, para guru honorer di Kota Cimahi masih harus bersabar menanti kepastian atas masa depan mereka di dunia pendidikan. (Gani Abdul Rahman)





