TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dalam percepatan penyelesaian layanan pertanahan.
Melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), lembaga ini resmi menerapkan kebijakan Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai solusi atas permasalahan penumpukan berkas.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Kamis (16/4/2026).
“Sesuai arahan Bapak Menteri agar masalah administrasi tidak berulang, kami melakukan transformasi layanan survei dengan sistem antrean berjadwal. Uji coba di 38 kantor pertanahan sudah berjalan dan respons masyarakat cukup positif,” ungkap Virgo.
Standardisasi Kinerja Surveyor
Layanan ini merupakan bentuk penyederhanaan SOP pendaftaran tanah pertama kali. Dalam kebijakan ini, ditetapkan standar kinerja jelas bagi surveyor, yaitu minimal menyelesaikan satu berkas pemetaan dalam satu hari kerja.
Dari sisi pemohon, sistem ini juga menuntut kesiapan dan kedisiplinan, yaitu memastikan batas tanah jelas, kehadiran sesuai jadwal, dan kondisi lokasi yang kondusif.
“Yang membedakan dengan sistem lama, pada layanan ini pemohon memiliki fleksibilitas untuk memilih waktu kunjungan petugas sesuai ketersediaan jadwal yang ada,” terang Virgo.
Roadmap Implementasi 2026
Pemerintah telah menyusun peta jalan (roadmap) yang ketat untuk perluasan layanan ini. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan:
1. Mei 2026: Seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Pulau Jawa harus sudah mengoperasionalkan sistem ini.
2. Juni 2026: Implementasi nasional digelar serentak di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Rapim yang berlangsung di Aula Prona ini juga dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan akuntabel.





