Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor utama yang memicu terjadinya pernikahan usia sekolah di bawah 19 tahun di Kota Cimahi. Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir tren kasus tersebut menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, mengungkapkan bahwa dari sejumlah faktor yang teridentifikasi, kehamilan di luar nikah menempati posisi paling dominan dalam mendorong pernikahan dini.
“Itu yang pertama yang paling rentan. Kemudian ada juga berdasarkan informasi dari petugas penghulu, yakni tekanan sosial atau adat, meski jumlahnya tidak sebesar faktor utama,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (23/4/2026).
Selain itu, faktor kekhawatiran orang tua terhadap kondisi anak juga turut berkontribusi. Terutama bagi remaja yang putus sekolah atau dianggap sudah cukup usia untuk menikah, sehingga dalam kondisi tertentu mendorong terjadinya pernikahan lebih cepat.
“Kemudian dalam kondisi tertentu yang dinilai mendesak mungkin ada juga yang begitu. Namun, faktor utama tetap kehamilan di luar nikah,” tambahnya.
Terkait faktor ekonomi, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak tercatat secara spesifik dalam sistem. Pasalnya, setiap pernikahan di bawah usia 19 tahun wajib melalui mekanisme dispensasi dari Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mewajibkan pasangan di bawah usia minimal untuk melampirkan dispensasi hakim sebagai syarat administratif.
“Bagi pasangan di bawah usia 19 tahun harus melampirkan dispensasi dari hakim Pengadilan Agama,” jelasnya.
Seluruh pengajuan pernikahan usia dini, lanjut Budi, tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) milik Kementerian Agama. Sistem tersebut mampu mendeteksi usia pasangan yang menikah, termasuk yang berada di bawah batas minimal.
Data terbaru menunjukkan penurunan drastis. Pada tahun 2025, tercatat hanya 7 pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun, dengan mayoritas didominasi perempuan.
“Pernikahan di bawah usia 19 tahun itu terlihat di sistem dan didominasi oleh perempuan,” katanya.
Secara regulasi, batas minimal usia pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Budi menegaskan, pernikahan usia sekolah umumnya terjadi pada remaja yang masih berada di jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.
“Biasanya di bawah usia 19 tahun, dan di Kota Cimahi mengalami penurunan yang sangat signifikan,” tuturnya.
Berdasarkan data Kemenag Kota Cimahi, lonjakan tertinggi terjadi pada 2020 saat pandemi Covid-19, dengan 123 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun, terdiri dari 73 perempuan dan 50 laki-laki.
Angka tersebut kemudian menurun secara bertahap menjadi 100 pasangan pada 2021, lalu 70 pasangan pada 2022. Tren penurunan berlanjut pada 2023 sebanyak 49 pasangan, dan 2024 sebanyak 26 pasangan. Hingga 2025, jumlahnya tersisa 7 pasangan.
Budi menambahkan, setiap pernikahan usia dini harus melalui prosedur ketat, mulai dari pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama hingga mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Setelah dari Pengadilan Agama, baru ke KUA dengan melampirkan seluruh persyaratan, kemudian wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)





