Mediasi Perkara Keluarga di PA Cimahi Meningkat Tajam, Tingkat Keberhasilan Capai 96,77 Persen

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai di Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan kinerja signifikan pada triwulan pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Maret, tercatat 31 perkara menempuh proses mediasi dengan tingkat keberhasilan mencapai 96,77 persen.

Capaian ini mempertegas peran mediasi sebagai instrumen efektif dalam meredam konflik, khususnya perkara keluarga yang cenderung kompleks dan sensitif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang dimediasi merupakan kasus perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

“Selain itu, terdapat pula perkara kumulatif seperti perceraian yang disertai tuntutan hak asuh anak, nafkah, serta pembagian harta bersama,” ujarnya, Selasa, (7/4/2026).

Menurutnya, peningkatan efektivitas mediasi merupakan kelanjutan tren positif dari tahun sebelumnya. Pada 2025, tingkat keberhasilan mediasi tercatat sebesar 78,03 persen, melampaui target nasional yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

“Ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegasnya.

Tingginya capaian pada awal 2026 dinilai sebagai indikator meningkatnya penerimaan para pihak terhadap pendekatan damai. Hal ini didorong oleh optimalisasi peran mediator, baik hakim maupun non-hakim, yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

Selain itu, suasana mediasi yang kondusif dan komunikatif serta penguatan layanan melalui penetapan mediator non-hakim turut menjadi faktor pendukung keberhasilan.

Dalam praktiknya, mediator menerapkan dialog konstruktif dengan memberikan ruang yang seimbang bagi para pihak. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kesadaran atas dampak konflik, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan anak.

Secara teknis, hasil mediasi mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan terbagi dalam beberapa kategori.

Sebanyak enam perkara berhasil mencapai kesepakatan penuh dan dituangkan dalam akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Tiga perkara lainnya selesai melalui pencabutan gugatan setelah para pihak mencapai kesepakatan di luar persidangan.

Sementara itu, 21 perkara dinyatakan berhasil sebagian, di mana sebagian pokok sengketa disepakati, sedangkan sisanya dilanjutkan ke proses persidangan. Kondisi ini kerap terjadi dalam perkara perceraian, ketika pasangan tidak rujuk namun sepakat terkait hak asuh anak, nafkah, atau pembagian harta bersama.

“Ketiga kategori tersebut tetap memberikan manfaat karena mempersempit ruang sengketa dan mempercepat penyelesaian perkara,” jelas Jaenudin.

Meski demikian, tidak seluruh proses berjalan mulus. Tercatat satu perkara gagal dimediasi. Faktor penyebabnya antara lain ketidakhadiran salah satu pihak, sikap yang tidak kooperatif, hingga konflik yang telah berlangsung lama dan sulit menemukan titik temu.

Sebagai langkah evaluasi, Pengadilan Agama Cimahi terus memperkuat kapasitas mediator serta mengintensifkan pendekatan persuasif sejak awal proses perkara.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kegagalan sekaligus memperluas penyelesaian sengketa secara damai di masa mendatang,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *