Layanan Terbatas Saat Libur Dapat Apresiasi, Warga: Ini Pelayanan Prima

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kebijakan pembukaan layanan pertanahan terbatas selama masa libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H mendapat respons positif dari masyarakat. Langkah ini dinilai sangat membantu warga yang ingin memanfaatkan waktu luang untuk mengurus atau berkonsultasi mengenai aset tanah di kampung halaman.

Salah satunya dirasakan oleh Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Awalnya ia ragu karena mengira kantor pemerintahan tutup, namun ia memberanikan diri mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat pada Selasa (24/3/2026).

“Saya coba datang, ragu buka atau tidak. Alhamdulillah ternyata buka layanan terbatas. Sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ujar Ellys.

Ia mengaku momen berkumpul bersama keluarga saat lebaran menjadi kesempatan tepat untuk membahas aset keluarga. Bersama anaknya, Ellys menanyakan prosedur dan biaya pengurusan balik nama sertipikat yang selama ini menjadi tanda tanya.

Dari Jawa hingga Sulawesi

Kemudahan serupa juga dirasakan oleh masyarakat di wilayah timur. Ali, warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan saat ia datang pada Jumat (20/3/2026).

Ia datang khusus untuk menanyakan prosedur penghapusan hak tanggungan atau roya. Kehadiran petugas di tengah masa libur membuatnya sangat terkesan.

“Saya senang sekali karena di hari libur ini BPN masih bisa melayani. Saya sangat berterima kasih, ini namanya pelayanan prima, kita masih dilayani dengan baik,” tegasnya.

Dasar Kebijakan

Pembukaan layanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Ini bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya layanan serupa juga sudah diterapkan saat libur Idulfitri 1446 H, Natal 2025, dan Tahun Baru 2026.

Bagi masyarakat yang belum sempat mendatangi kantor secara langsung, informasi dapat diakses melalui situs resmi atrbpn.go.id atau menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan seluruh jajaran di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *