Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menjadi penanda perubahan tegas dalam tata kelola pengupahan. Untuk pertama kalinya sejak Dewan Pengupahan Kota Cimahi dibentuk, seluruh unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah sepakat tanpa catatan dalam merekomendasikan kenaikan UMK.
Kesepakatan tersebut menetapkan kenaikan UMK sebesar 5,87 persen atau Rp 226.875, sehingga UMK Cimahi naik dari Rp 3.863.692 pada 2025 menjadi Rp 4.090.568 pada 2026. Angka ini menjadi keputusan final yang mengikat dan bukan ruang tawar-menawar.
Rekomendasi Dewan Pengupahan itu telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh perusahaan di Kota Cimahi wajib menerapkan UMK 2026 tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 bukan lagi wacana atau usulan.
“Ini keputusan final dan memiliki kekuatan hukum. Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengusaha di Kota Cimahi wajib membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan,” kata Asep, saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu (17/1/2026).
Asep menekankan, tidak ada lagi ruang perdebatan, termasuk alasan klasik ketidakmampuan perusahaan. Regulasi pengupahan saat ini tidak lagi mengenal mekanisme penangguhan UMK.
“Dalih tidak mampu tidak bisa lagi digunakan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penangguhan UMK sudah ditutup,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Asep menyatakan bahwa kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV. Namun, Disnaker Kota Cimahi memastikan akan aktif berkoordinasi dan melaporkan setiap temuan pelanggaran.
“Setiap rupiah yang menjadi hak pekerja harus dibayarkan. Jika ada perusahaan membayar di bawah UMK, itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak ringan. Pemerintah kota akan menjalankan fungsi pembinaan dan mediasi, sementara penindakan dan sanksi administratif hingga pidana menjadi kewenangan provinsi.
Disnaker Cimahi sekaligus membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Pemerintah menjamin perlindungan bagi pelapor agar tidak mendapat intimidasi dari perusahaan.
“Laporkan jika ada pelanggaran. Kami akan tindak lanjuti dan teruskan ke pengawas provinsi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran UMK,” tegas Asep.
Ia menyebut kesepakatan penuh Dewan Pengupahan sebagai peristiwa bersejarah di Cimahi. “Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rekomendasi UMK disepakati bulat oleh buruh, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Asep, kesepakatan tersebut juga didukung respons cepat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang langsung menyetujui rekomendasi untuk diajukan ke Gubernur Jawa Barat. Penetapan UMK 2026 mengacu pada formula alfa 0,7 sesuai ketentuan nasional.
Meski tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi selama ini dinilai cukup baik, pemerintah daerah memastikan sanksi akan diterapkan tanpa kompromi jika pelanggaran ditemukan. Disnaker menyiapkan langkah konkret, mulai dari surat resmi kepada perusahaan, sosialisasi, hingga pengawasan lapangan.
Kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, yang penentuan upahnya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, bagi perusahaan skala besar yang mengklaim tidak mampu membayar UMK, Asep menegaskan klaim tersebut tidak bisa disampaikan sepihak.
“Kalau mengaku tidak mampu, itu harus dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan. Bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





