Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus mengusut dugaan korupsi berupa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan STIKES Budi Luhur. Kasus ini menyeret salah satu oknum pengurus yayasan perguruan tinggi swasta yang diduga melakukan praktik pemotongan bantuan mahasiswa selama periode 2021–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan setelah menerima laporan dari para mahasiswa penerima bantuan. Dalam laporan tersebut, mahasiswa mengaku dana PIP yang seharusnya diterima penuh justru dipotong hingga 20 persen oleh oknum tertentu.
“Harusnya bantuan diberikan utuh 100 persen. Tapi ditemukan pemotongan 20 persen dari tiap pencairan, misalnya dari Rp5 juta,” ujar Fajrian, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Kejari Cimahi bergerak cepat dengan melaksanakan penggeledahan di lingkungan kampus STIKES Budi Luhur. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan dan surat perintah resmi dari Pengadilan Negeri Bale Bandung serta Kejaksaan Negeri Cimahi.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti yang dapat menerangi dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Fajrian.
Penggeledahan berlangsung selama enam jam. Dari lokasi, penyidik mengamankan sekitar tiga boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dan pengelolaan dana PIP di kampus tersebut.
Kejari Cimahi kini menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka. Fajrian menegaskan bahwa proses pendalaman terus berjalan dan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M. N. O. Sirait, turut membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan penghitungan pasti kerugian negara.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan tersangkanya. Saat ini semua masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” kata Nurintan.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Cimahi memastikan penyidikan akan terus dipercepat demi mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan mahasiswa dan keuangan negara tersebut. (Gani Abdul Rahman)





