MKKSMA Bandung Barat Kolaborasi Bersama Guru dan Kepala Desa Bagikan Ijazah

Lina S.Pd, M.T kepala SMAN 1 Padalarang saat membagikan ijazah alumninya.

(TEROPONG INDONESIA)-, Untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran di satuan pendidikan dibawah binaan Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Terkait surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 3697/PK.03.04.04/SEKRE, tanggal 23 Januari 2025, mengenai percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri/swasta. Paling lambat harus diserahkan pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, kepada siswa yang sah atau telah dinyatakan lulus.

Ketua MKKSMA / Musyawarah Kerja Kepala SMA Kabupaten Bandung Barat, Lina S.Pd, M.T mejelaskan sejak ada surat edaran tersebut, pihak sekolah berupaya memaksimalkan untuk melaksanakan proses pembagian ijazah yang belum diambil oleh alumninya.

“Mulai dari menghubungi ke no telephone alumni atau wali muridnya, mensosialisasikan melalui media sosial. Serta menyebarkan informasi seluas-luasnya agar mereka yang belum mengambil ijazahnya segera datang ke sekolah. Khusus sekolah negeri tanpa harus ada biaya yang perlu dibayarkan” jelasnya saat wawancara khusus bersama media cetak dan online melalui sambungan telephone pribadinya (3/2/2025)

Selain itu, pihak sekolah mengarahkan tim khusus yang terdiri dari para guru, supaya berkolaborasi atau bekerjasama dengan kepala desa untuk menelusuri keberadaan domisili para alumni yang belum mengambil ijazahnya.

Lina S.Pd, M.T mengungkapkan mungkin mereka yang belum mengambil ijazahnya, karena dahulu ada tunggakan. Sebab sebelum tahun 2020, masih ada pemberlakuan SPP atau DSP / Sumbangan Pembinaan Pendidikan & Dana Sumbangan Pembangunan di sekolah negeri.

“Sedangkan kalau untuk di sekolah swasta, kerena awal pendirian sekolahnya dibangun oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah. Sehingga memerlukan dukungan biaya lanjutan untuk oprasionalnya dari masyarakat yang membuat ijazahnya tidak langsung dibagikan, sebab masih ada biaya pendidikan yang belum diselesaikan”ungkapnya

Lina S.Pd, M.T menceritakan hasil kordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar / KCD Wilayah VI dan para kepala sekolah. Bahwa berdasarkan data lulusan sebelum ada aturan zonasi, ada siswa yang domisilinya dari luar daerah dan memilih bersekolah di Bandung Barat atau siswa yang lulusan dari SMA Terbuka yang kondisinya antara sekolah dan tempat tinggalnya berjauhan. Namun setelah lulus ijazahnya belum diambil, sehingga perlu strategi khusus untuk menanganinya atau membagikannya ke para pemiliknya.

“Alhamdulillah pada saat libur panjang akhir bulan januari, banyak para alumni yang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya. Katanya mereka sudah diterima kerja di luar daerah dan baru sempat ke sekolah setelah libur kerja atau tidak memilik hari libur kerja untuk ke sekolah. Maka solusinya pihak sekolah membuka layanan pengambilan ijazah pada hari liburnya”ucapnya

Menurutnya ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya, disimpan ditempat yang aman di lemari khusus. Serta didukung oleh sistem pengamanan atau pembukuan yang mudah dilacak perihal masuk dan keluarnya ijazah.  Sebab ijazah dokumen penting yang dikeluarkan negara atau merupakan bekal untuk menjemput peluang kerja atau meraih masa depan yang dicita-citakan. Maka sudah semestinya harus segera dibagikan ke pemiliknya atau dijaga dengan baik oleh pihak sekolah.

Saat ditanya perihal Permendikbud Nomor 58 tahun 2024 tentang persiapan pencetakan ijazah oleh satuan pendidikan di tahun 2025?… Lina S.Pd, M.T mengatakan bahwa saat ini sekolah-sekolah sedang menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Jabar perihal teknisnya. Sebab ijazah itu merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh negara, sehingga perlu berbagai syarat yang harus dipenuhi. Berbeda dengan rapot siswa yang secara rutin dapat dicetak langsung oleh pihak sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *