Normalisasi Pajak Daerah, Pemkot Sukabumi Libatkan KPP Pratama dan Kejari

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI– Demi pencapaian normalisasi pendapatan asli daerah khsusunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pemda Kota Sukabumi menggandeng Kantor Pajak Pratama (KPP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini bertujuan, tingkat kewajaran para Wajib Pajak (WP) dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dilakukan. Walikota sendiri, mengaku tidak puas dengan pendapatan saat ini dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 hanya Rp.29 Milyar saja

“ Uang hasil pajak tadi nantinya, 100 persen untuk membangun kota Sukabumi. Untuk mendongkark pajak daerah, diperlukan kerjasama semua pihak. Saat ini, Pemkot juga kerjasama dengan Pajak Partama dan Kejaksaan,”tegas Walikota Sukabumi Ayep Zaki, kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi. Rabu, 28 Januari 2026.

Secara detail, walikota Ayep mengungkapkan, bentuk kerjasama yang dilakukan dengan kantor pajak pratama secara teknis yang memeriksa para wajib pajak langsung dilakukan kantor pajak pratama.

“ Seperti Contoh, saya makan di salahsatu rumah makan selain membayar yang kita makan. pengunjung harus  membayar juga PBJT. Uang titipan tadi,  harus masuk langsung ke kas daerah. Itu wajib dilakukan seluruh wajib pajak,” ungkap Ayep.

Walikota ayep mengaku, akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, KPP Bersama wajib pajak juga agar berjalan sesuai dengan harapan.

“ Pengusaha ini merupakan bagian kekuatan pemerintah dan saling membutuhkan. Tentunya, akan diberikan pelayanan terbaik dan sebaliknya pengusaha juga harus memberi pelayanan terbaik kepada pemda,”kata dia.

Walikota juga meyakini, akan ada kenaikan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah bila dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdata sabanyak 290 WP sangatlah kecil masih bisa digali lagi. Meski saat ini hanya Rp.29 Milyar uang yang masuk dalam APBD 2025 sekarang.

“ Masa omset se- Kota Sukabumi sebesar Rp.29 milyar saja kan tidak mungkin. Makanya akan dilakukan uji coba dulu setelah kerjasama ini, bahkan, kemarin sudah dipanggil semua para pengusaha wajib pajak. Melihat potensi saya rasa lebih dari 290 WP bisa digali lagi,” tandas Ayep.

Maka dari itu, Ayep meminta, disini perlu dilakukan kejujuran dan amanah baik dari pegawainya itu sendiri maupun para wajib pajak khususnya dalam pengelolaan PBJT.

Bahkan WP  tidak boleh membayar pajak dengan uang cash namun langsung transfer ke kas daerah.

“ Saat ini, Pemkot sudah berupaya kedepan agar tidak ada lagi pungli atau kongkalikong antara pegawai pemerintah dan wajib pajak. Bila kedapatan pegawai pungli, akan dilakukan sanksi berat,”ujarnya. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *