Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi menegaskan pendidikan sebagai sektor prioritas utama dalam pembangunan daerah. Dengan dukungan infrastruktur yang dinilai memadai, Pemkot kini mengarahkan fokus pada pembenahan tata kelola pendidikan, mulai dari sistem penerimaan peserta didik hingga perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Berdasarkan data pemerintah daerah, Kota Cimahi memiliki sedikitnya 91 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 16 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), di luar ratusan sekolah swasta yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menampung kebutuhan pendidikan dasar masyarakat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa ketersediaan sekolah harus diimbangi dengan kebijakan yang adil, terukur, dan berpihak pada kualitas pendidikan.
“Dengan jumlah sekolah yang ada, tidak boleh ada anak usia sekolah di Cimahi yang tertinggal. Minimal mereka harus bisa mengenyam dan menuntaskan pendidikan yang layak,” ujar Ngatiyana usai Rapat Koordinasi Pendataan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan PAUD serta Pendidikan Dasar, Kamis (29/1/2026).
Namun, Ngatiyana menekankan bahwa keberhasilan sektor pendidikan tidak hanya diukur dari jumlah gedung sekolah, melainkan dari kualitas sistem dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar memahami secara menyeluruh regulasi terbaru terkait status guru, mekanisme insentif, pembayaran honorarium melalui dana BOS, hingga pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi atau kesalahan administratif berpotensi merugikan guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan.
“Jangan sampai guru yang berjasa mencetak generasi unggul Kota Cimahi justru terpinggirkan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Cimahi juga mensosialisasikan perubahan signifikan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran mendatang. Meski tetap mengacu pada jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, jalur prestasi akan mengalami perubahan mendasar.
“Ke depan, jalur prestasi tidak lagi menggunakan nilai rapor. Dasarnya adalah ujian,” kata Ngatiyana.
Ia menilai kebijakan ini akan menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam seleksi peserta didik. Dengan ujian terstandar, kemampuan aktual siswa menjadi penentu utama, bukan sekadar rekam jejak nilai rapor.
“Tidak melihat rapor dari awal sampai akhir, tapi kemampuan siswa saat ujian,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, jalur domisili tetap menjadi basis utama PPDB. Pemkot Cimahi akan melakukan pemetaan wilayah tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan untuk mencegah penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu.
“Nanti akan diplot, dari wilayah ini bisa sekolah ke mana saja. Jangan sampai penumpukan hanya terjadi di sekolah-sekolah tertentu,” kata Ngatiyana.
Ia menambahkan, peserta didik yang lulus ujian akan diprioritaskan bersekolah di sekolah negeri yang berada di wilayah domisilinya masing-masing.
Lebih lanjut, Ngatiyana menegaskan komitmen Pemkot Cimahi untuk menghapus stigma dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Pemerintah daerah, kata dia, telah memberikan dukungan konkret kepada sekolah swasta, terutama bagi keluarga kurang mampu.
“Untuk SMP swasta, Pemkot Cimahi memberikan bantuan SPP bagi warga kurang mampu. Seragam sekolah juga kami berikan kepada siswa kelas VII, baik di sekolah negeri maupun swasta,” jelasnya.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan swasta untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meringankan beban masyarakat.
Ke depan, Pemkot Cimahi berharap dukungan anggaran pendidikan dapat terus diperkuat agar semakin banyak kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan siswa dan orang tua.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan anggaran ke depan, dukungan untuk masyarakat bisa terus ditingkatkan,” pungkas Ngatiyana. (Gani Abdul Rahman)





