Purbalingga Tingkatkan Pencegahan Korupsi

(Teropong Indonesia)-, Plh. Bupati Purbalingga Sudono menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang merupakan program dan terobosan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2022.

“Pada tahun 2021, kalau kita lihat peringkat kita tingkat nasional ada di 162. Alhamdulillah pada tahun 2022 kami naik menjadi peringkat 11,” kata Plh. Bupati Sudono dalam sambutannya pada acara Koordinasi, Evaluasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda Purbalingga, Rabu (21/6/2023).

Plh. Bupati Sudono menerangkan peringkat MCP Kabupaten Purbalingga di tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 berada di peringkat 30. Tahun 2022 naik sebesar 12,89 poin menjadi 96,47 atau peringkat 6 se-Jawa Tengah.

“Saat monev 7 Juli 2022 kami sepakat dengan tim, capaian kita harus 94 dan ini Alhamdulillah target kita tercapai diangka 96,47,” ujarnya.

Plh Bupati menjelaskan terus berupaya bagaimana upaya pencegahan korupsi dapat terwujud di Purbalingga. Tahun 2023, berdasarkan indikator yang ada akan lebih detail dan perlu kerja keras agar parameter dan upaya pencegahan terwujud.

“Apa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya nyata untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau clean and good governance,” ungkapnya.

Sekda Purbalingga, Herni Sulasti menjelaskan area intervensi dalam upaya pencegahan korupsi meliputi perncanaan dan penganggaran, pengadaan barang jasa, perizinan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak, pengelolaan barang dan tata kelola keuangan desa. Adapun beberapa indikator nilai capaiannya sudah maksimal 100 seperti perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga :  OPINI : "Menelisik Soal Tingginya Angka Perceraian di Jabar"

“Sedangkan pengadaan barang jasa nilainya 92, pengawasan APIP 95, manajemen ASN 97, optimalisasi pajak daerah 97, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) 96,” jelasnya.

Kasatgas Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK Uding Juharudin mengatkan keberadaan tim KPK menjadi mitra pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *